Kamis, 10 Maret 2011

tugas review undang-undang hak cipta no .19

UNDANG – UNDANG NO . 19 TENTANG HAK CIPTA
(HASIL REVIEW)
Undang undang hak cipta menjelaskan tentang hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Isi dari pasal pasal hak cipta itu sendiri memberikan informasi tentang sebuah hak dalam pembuatan suatu karya yg dibuat dan dilindungi oleh si pembuat atau pencipta . apabila orang lain ingin membuat atau memperbanyak karya orang lain maka harus mendapatkan izin dari si pencipta. Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut saya undang undang hak cipta ini sangat penting karena dengan demikian hasil karya kita lebih dapat di hargai dan terjaga dan kita tidak akan terlalu merasa dirugikan,,karena kita bisa menuntut jika suatu saat hasil karya kita di curia tau di komersilkan oleh orang tanpa sepengetahuan kita dan tanpa ijin kita .

2 komentar:

  1. numpang mampir mas,, saya mau 'nyontek' pola reviewnya karena ini lagi ada tugas review UU No 3 thn 2005 ttg SKN sistem keolahragaan nasional.
    makasih mas.

    BalasHapus
  2. numpang mampir mas,, saya mau 'nyontek' pola reviewnya karena ini lagi ada tugas review

    BalasHapus